Vonis Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Seumur Hidup Viral, Komentar Netizen Menohok

Bisnis130 Dilihat

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

Eks Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dia juga dinyatakan terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak, hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap kasasi, putusan mati dibatalkan dan diubah menjadi seumur hidup. 

Baca Juga:BREAKING NEWS, Calon Kades Maling HP di Markas Polres Lampung Timur

Tidak hanya itu, Kasasi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga dikabulkan. Putri Candrawathi dari sebelumnya voinis hukuman 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.

Kabar dikabulkannya kasasi Ferdy Sambo tersebut langsung viral di media sosial. Sejumlah akun Instagram mengunggahnya, salah satunya @pembasmi.kehaluan.reall. 

Warganet ikut mengomentari keputusan MA tersebut. Kebanyakan dari mereka tidak kaget dengan keputusan tersebut.  

“Kaget? Ya nggak dong,” sindir akun @hkl*** dikutip dari Suara.com.

“Yaelah netizen nggak usah syok, udah biasa kan. Ntar juga makin redup hukumannya makin dikurangi, alasannya tahanan teladan,” komentar akun @meilany***.

Baca Juga:Gayeng Tenan Lur! Brace Ramadhan Sananta Bawa Persis Solo Kalahkan Persib Bandung

“Udah tau si endingnya kaya gimana, lu punya duit lu punya kuasa. Hehe,” kata akun @bukan***.

“Wkwk sudah kuduga. Karena biarpun putusannya mat1. Tapi nggak langsung dieksekusi,” sahut akun @onee***.

Kasus pembunuhan Brigadir J sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Bulan Juli 2022.

Baca Juga  Soal Latihan PPKN Kelas 5 SD Pembelajaran 2 Pancasila Kebiasaan Hidupku Kurikulum Merdeka

Ferdy Sambo yang dulunya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J. Di persidangan, Ferdy Sambo dinilai telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *