Polisi Buru Pengendali Curanmor Asal Lampung, Tiap Anak Buahnya Dapat Jatah RP 800 Ribu Per Unit Motor Curian

Bisnis111 Dilihat

Suara.com – Polisi tengah memburu pria bernama Chaidir, Sukor Suganda, dan Josua. Ketiganya merupakan pengendali penjualan sepeda motor curian jaringan Jakarta-Lampung.

Hal ini terungkap usai polisi melakukan penangkapan terhadap 3 pengepul motor curian yang berada di Jakarta. Ketiganya yakni Endry Pramono (33), Muhammad Asrofi (28), dan Muhammad Sukma Aji (19).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan dalam sekali mengirim motor curian, para pengepul ini mendapat upah Rp 500 ribu per satu unit motor.

“Setiap motor yang dikirim ke wilayah Lampung para pengepul ini mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 per 1 unit motor,” kata Syahduddi, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:Bareskrim Ambil Alih 3 Laporan Kasus Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Apa Saja Kasusnya?

Upah per unit bisa lebih mahal, jika pihak pengepul bisa mengirimkan motor curian itu ke Lampung. Pengepul bakal mendapat upah Rp800 ribu jika bisa membawakan motor tersebut ke Lampung.

“Kemudian ketika dia bisa mengirim kendaraan dari Jakarta menuju ke Lampung itu dapat upah Rp800 ribu,” ucap Syahduddi.

Saat di kampung, para pengendali ini menjual motor hasil curian sekitar Rp6-7 juta. Harga tersebut sudah termasuk STNK palsu untuk setiap unitnya.

“Di sana harganya kisaran antara Rp 6-7 juta per unit motor sehingga motifnya adalah bisa kita katakan motifnya ekonomi,” tutupnya.

Pelaku Diringkus

Baca Juga:Selundupkan Motor Curian Pakai Truk Pengangkut Kasur Busa, Polisi Ringkus 5 Sindikat Curanmor Asal Lampung

Sebelumnya, Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian motor (Curanmor) jaringan Jakarta-Lampung. Total ada 5 unit motor yang bakal dikirim ke Lampung disita petugas, satu diantaranya merupakan milik wartawan media online yang sebelumnya sempat hilang pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga  Kukiz video viral link

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, total ada 10 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Namun 3 orang masih buron.

Adapun ke-10 orang tersangka itu yakni Endry Pramono (33), Muhammad Asrofi (28) dan Muhammad Sukma Aji (19) sebagai pengepul.

Kemudian Jaka Puja Pratama (29), Ikbal Pratama (19), Feri Hermansyah (28), dan Firmansyah (22) sebagai transporter. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih buron yakni Chaidir, Sukor Suganda, dan Josua.

Dari 7 tersangka yang diringkus, 5 diantaranya ditangkap oleh Polsek Tambora. Sementara 2 lainnya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Syahduddi mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula saat petugas mencurigai sebuah kendaraan truk berwarna putih yang saat itu membawa muatan kasur busa lipat.

“Awalnya mengangkut peralatan rumah tangga berupa kasur yang ditutup dengan terpal warna oranye. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik, di dalam mobil pickup yang mengangkut kasur tersebut ditemukan 2 unit sepeda motor,” ucap Syahduddi, Polsek Tambora, Senin (7/8/2023).

Usai memastikan motor tersebut merupakan motor curian, polisi kemudian langsung menggiring transporter ke Polsek Tambora. Setelah itu, penyidik melakukan pendalaman dan pengembengan.

“Kemudian setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan kembali 3 orang pelaku lainnya berikut dengan 3 unit sepeda motor hasil curian,” kata Syahduddi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit truk yang digunakan untuk membawa motor hasil curian ke Lampung, enam unit sepeda motor dan sejumlah ponsel milik tersangka.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal Pasal 481 KUHP tentang Penadah dan/atau Pasal 363 KUHP tentang Pencuriang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *