TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi atau kebablasan. Aturan tersebut mulai diterapkan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
“Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib memakai transportasi kereta api (KA), sekaligus menjadi bagian dari pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, sehingga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Lantas, apa sanksi jika naik kereta kebablasan stasiun?
Apa itu Naik Kereta Melebihi Relasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebablasan adalah terlewat dari tujuan yang sudah ditentukan atau melewati batas. Menaiki kereta melebihi relasi/rute berarti kegiatan dengan sengaja menumpang kereta api melampaui lokasi yang tertera pada tiket.
Misalnya, seorang pelanggan membeli tiket KA Sancaka rute Stasiun Surabaya Gubeng ke Stasiun Solo Balapan dengan tujuan pemberhentian di Stasiun Madiun. Saat sampai di Madiun, Jawa Timur, ia tidak turun dan sengaja tetap berada di dalam kereta api tanpa membeli tiket lagi. Maka, ia disebut melanggar aturan perjalanan yang ditetapkan KAI.
Demi mencegah tindakan kecurangan yang dilakukan penumpang, KAI sesungguhnya telah menugaskan kondektur. Sebagaimana Peraturan Direksi PT KAI (Persero) No. PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019 tentang Pedoman Pelayanan Penumpang di Atas Kereta Api, kondektur merupakan awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis selama perjalanan serta melaksanakan pelayanan dan penertiban penumpang.
Kondektur akan mengumumkan bahwa penumpang wajib turun di stasiun sesuai tujuan yang tertera pada tiket. Sebelum tiba, pelanggan bakal mendapatkan pemberitahuan untuk mempersiapkan diri, termasuk memeriksa barang bawaan. Dalam melakukan kewajibannya, kondektur juga akan memeriksa kondisi di dalam kereta api menggunakan bantuan alat kerja guna memastikan pelanggan naik dan turun sesuai relasi pada tiket.
“Pengecekan tersebut dilaksanakan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga bisa mengetahui identitas pelanggan, tempat duduk, serta relasi tiket yang dibeli,” ujar Joni.
Selanjutnya: Sanksi Naik Kereta Api Kebablasan….
Quoted From Many Source