TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, mempertanyakan penggunaan diksi ‘Lord’ dalam judul video podcast milik terdakwa Haris Azhar. Pertanyaan itu dilontarkan saat sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini.
“Berkaitan dengan masalah judul dan thumbnail apakah saudara memiliki masalah atau kekecewaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan?” tanya Cokorda di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan video podcast yang diunggah di YouTube Haris ke polisi. Video dengan host Haris dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty itu berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam.
Dua aktivis ini saling berbincang dengan merujuk pada kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Atas laporan Luhut itu, Haris dan Fatia kini menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik. Merespons pertanyaan hakim ketua, Haris menyebut, dirinya tak memiliki masalah pribadi dengan Luhut.
Iklan
“Tidak ada, malah saya senang sama dia. Beliau baik kalau komunikasi dengan saya,” tutur Haris.
Sidang Haris Azhar beberapa kali diwarnai keributan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan penasihat hukum. Dalam sidang hari ini misalnya, penasihat hukum Haris dan jaksa saling berdebat gara-gara mikrofon mati.
Pilihan Editor: Hari Pertama ASN DKI Jakarta WFH: Kualitas Udara Masih Buruk hingga Jalan Masih Macet
Quoted From Many Source