TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan di kota timur Lahore pada Sabtu, 5 Agustus 2023, kata pengacaranya, setelah pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena menjual hadiah negara secara ilegal.
“Polisi telah menangkap Imran Khan dari kediamannya,” kata pengacara Khan Intezar Panjotha kepada Reuters. “Kami mengajukan petisi terhadap keputusan di pengadilan tinggi.”
Kepala Polisi Lahore Bilal Siddique Kamiana membenarkan penangkapan itu dan mengatakan kepada Reuters bahwa politisi itu dipindahkan ke ibu kota, Islamabad. Berikut fakta-fakta penahanan Imran Khan dihimpun Tempo.
Ajukan banding
Tim hukum Khan telah mengajukan banding untuk mengesampingkan putusan bersalah, yang akan diambil oleh Pengadilan Tinggi Islamabad pada Rabu, kata pengacaranya Naeem Panjutha.
Petisi yang dilihat oleh Reuters menggambarkan vonis sebagai “tanpa otoritas yang sah, tercemar dengan bias”, dan mengatakan Khan, 70, belum mendapatkan pemeriksaan yang memadai.
Petisi itu mengatakan pengadilan telah menolak daftar saksi untuk pembela sehari sebelum mencapai putusannya, menyebut ini sebagai “parodi keadilan, dan tamparan di hadapan proses hukum dan pengadilan yang adil”.
Pengadilan telah mempercepat persidangan setelah Khan menolak menghadiri persidangan meskipun ada panggilan berulang kali dan surat perintah penangkapan.
Partai politik Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) juga mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah mengajukan banding lain ke Mahkamah Agung pada Sabtu pagi.
Quoted From Many Source