Donny Syofyan
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
JurnalPost.com – Jimly Ashshiddiqie adalah tokoh paling tepat untuk memimpin penyelidikan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia adalah Ketua MK yang pertama, sebuah lembaga yang menjadi ciri khas dan warisan gerakan reformasi kita. Saat membacakan putusan Majelis Kehormatan yang disiarkan langsung di televisi dan media sosial, Jimly menyebut para hakim MK begitu permisif terhadap konflik kepentingan sebagai akibat dari apa yang disebutnya sebagai budaya ‘ewuh pekewuh’, sebuah istilah Jawa untuk keengganan untuk melakukan konfrontasi
Di bawah kepemimpinan Anwar, MK telah menjadi aib nasional atau cerminan retak dari sebuah lembaga apa yang dulunya sebagai penjaga demokrasi yang bermartabat. Majelis Kehormatan yang dipimpin Jimly menyatakan Anwar dan delapan hakim agung lainnya bersalah melakukan pelanggaran etik saat menangani permohonan uji materiil mengenai batasan usia minimal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang ditetapkan 40 tahun dalam UU Pemilu. Permohonan tersebut diajukan oleh pendukung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar dan putra sulung Presiden Jokowi.
Terlepas dari adanya konflik kepentingan di pihak Anwar sebagai paman Gibran, MK memutuskan memenangkan pemohon, sehingga secara praktis membuka jalan bagi politisi berusia 36 tahun itu untuk ikut serta dalam pemilihan presiden sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Itulah yang sebenarnya terjadi. Hanya beberapa hari setelah keputusan kontroversial tersebut dan di tengah kemarahan publik, Prabowo dan Gibran mendaftarkan pencalonan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusannya Jimly menegaskan bahwa para hakim terbukti melanggar kode etik. Praktik-praktik yang ada mengabaikan konflik kepentingan dan sudah menjadi kebiasaan atau menjadi bagian dari norma. Anwar telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK dan dilarang menangani kasus-kasus terkait pemilu, sementara hakim lainnya ditegur karena tidak bersuara menentang konflik kepentingan yang mencolok yang dipimpin oleh Anwar.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKKM) ini patut mendapat apresiasi dan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap MK, sebagai lembaga yang memainkan peran penting dalam menjamin legitimasi pemilu. Selama berpuluh-puluh tahun, Mahkamah Konstitusi telah menjadi penengah sengketa pemilu yang kredibel dan terpercaya, serta menyelamatkan negara dari potensi konflik sosial dan politik yang akan mengganggu stabilitas.
Publik seyogianya berharap bahwa MK akan membatalkan putusan batas usia presiden, mengingat Majelis Kehormatan telah menyatakan dengan lantang bahwa putusan tersebut cacat moral. Putusan MKKM tersebut tidak dapat membatalkan putusan MK, namun harus dipertimbangkan dalam petisi di masa depan yang menentang ketentuan hukum yang sama.
Pengadilan saat ini sedang menangani beberapa permohonan peninjauan kembali yang diajukan untuk menentang putusan kontroversial tersebut, dengan alasan bahwa pengecualian terhadap aturan usia minimum harus lebih spesifik, yaitu hanya berlaku untuk gubernur dan tidak semua kepala daerah.
Kita menyadari bahwa MK hanya mempunyai waktu beberapa hari untuk mengeluarkan putusan lain atas kasus ini. KPU akan secara resmi memenuhi syarat calon presiden pada 13 November. Sementara waktu yang dimiliki KPU untuk mengubah peraturan mengenai batas usia presiden harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Terlepas dari apakah MK memutuskan untuk mencabut putusan sebelumnya, atau apakah KPU punya waktu untuk mengubah kebijakannya lagi sehingga berpotensi mengubah jadwal pemilu, putusan MK yang mengizinkan Gibran mencalonkan diri dalam pemilu adalah cacat moral.
Demi kepentingan terbaik masyarakat, dan juga demi kepentingan Prabowo sendiri, pencalonan Gibran seharusnya dipertimbangkan kembali mengingat landasan hukumnya yang tidak bermoral. Gibran bisa menjadi aset atau beban besar bagi pencalonan mantan jenderal Angkatan Darat itu sebagai presiden. Sudah saatnya Mahkamah Konstitusi bekerja keras untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.
Quoted From Many Source