Menilik Kondisi Perlindungan Anak di Sumatera Barat

berita62 Dilihat
Children participate in a rally to spread public awareness around the need to prevent violence against children. Sumber foto Tempo/thejakartapost

Oleh: Roma Kyo Kae Saniro, M.Hum.
Universitas Andalas

JurnalPost.com – Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2023 menjadi pengingat bagi seluruh kalangan masyarakat untuk selalu menyadari bahwa anak-anak memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi. Anak merupakan generasi penerus dan pilar masa depan suatu bangsa. Melindungi hak-hak mereka berarti menginvestasikan pada masa depan bangsa itu sendiri. Anak-anak yang terlindungi dan terpenuhi hak-haknya akan menjadi tenaga kerja yang kompeten dan memiliki kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar pun menunjukkan bahwa indeks perlindungan khusus anak (IPKA) tahun 2019—2021 Sumatera Barat mengalami fluktuasi. Hal ini dibuktikan pada tahun 2019 tercatat 74,79; pada tahun 2020 tercatat 72,62; dan pada tahun 2021 tercatat 72,86 (Admin, 2021).

Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun, angka kekerasan terhadap anak masih tinggi pada tahun 2023 ini (Redaksi, 2023b). Hal ini dibuktikan dengan adanya 617 kasus kekerasan terhadap anak, khususnya terkait dengan kekerasan seksual (Admin, 2023a). Data tersebut tentunya sangat melanggar Pasal 1 ayat 93 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak bahwa dalam melaksanakan perlindungan khusus anak di unit pelaksanaan teknis kementerian/Lembaga, organisasi perangkat daerah, dana atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan. Maksudnya, standar layanan yang dimaksud adalah Lembaga Layanan/UPTD yang ramah anak.

Sebagai salah satu implementasi dalam memaksimalkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Khusus Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Bimbingan Teknis Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak. Selain itu, adanya pengupayaan untuk mendata korban dan pendokumentasian kasus kekerasan pada anak yang kurang optimal menjadi latar belakang diciptakannya aplikasi berbasis web untuk membantu pencatatan dan pelaporan data secara real time yang bernama Simfoni PPA. Upaya lain yang dilakukan adanya workshop kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk Provinsi Sumatera Barat

Baca Juga  Yuk, Mengenal Naskah Kuno vs Naskah Masa Kini dalam Tinjauan Filologi!

Kegiatan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah Sumatera Barat adalah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat gelar forum OPD urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun 2023 (Admin, 2023b).

Tidak hanya itu, di salah satu wilayah di Sumatera Barat, yaitu Kota Padang melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berhasil meningkatkan upaya pemenuhan persyaratan Kota Layak Anak (KLA) di tahun 2023. Menurut Ai Maryati Solihah selaku Ketua KPAI, salah satu upaya untuk memenuhi persyaratan tersebut adalah adanya Gedung Youth Center yang dianggap sebagai simbol kemajuan dan peningkatan Kota Padang menuju Kota Layak Anak dalam kegiatan kunjungan klaster V di Kota Padang (Nasution, 2023).

Prestasi lainnya yang membanggakan adalah Sumbar masuk menjadi nominator penerima anugerah KPAI tahun 2023. Hasil tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya pun dilakukan oleh pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan anak di daerah Sumatera Barat. Menurut Mahyeldi Ansharullah selaku Gubernur Sumbar, untuk melindungi hak anak, pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Pergub Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal serta Pergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPDB SMA, SMK dan SLB (Redaksi, 2023a). Mahyeldi pun mengungkapkan bahwa regulasi mampu mengakomodir kebutuhan untuk perlindungan anak secara memadai karena anak merupakan masa depan bangsa (Redaksi, 2023a).

Hak anak meliputi hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Perlindungan hak ini memastikan bahwa anak-anak memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas, nutrisi yang cukup, dan lingkungan yang aman untuk mendukung perkembangan fisik, mental, dan emosional mereka. Dengan melindungi hak anak, kita juga membangun masyarakat yang beradab dan peduli terhadap keberlangsungan hidup semua warganya. Ini mencerminkan kesadaran bahwa anak-anak adalah anggota masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan dan perhatian.

Baca Juga  Setahun setelah Visa Rumah Kedua

Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama baik dari lingkungan internal dan eksternal. Pada tataran lingkungan internal, anak-anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Jika hak anak tidak dilindungi secara kolektif, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh keluarga Oleh karena itu, keluarga menjadi pihak yang sangat esensial untuk melindungi hak anak. Namun, keluarga membutuhkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan peran tersebut. Tanggung jawab bersama dapat membantu keluarga dalam memberikan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan anak.

Pada tataran eksternal, pemerintah sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta dalam perlindungan anak dapat bertindak melalui pelaksanaan kebijakan. Beragamnya kemampuan dan keahlian dari tataran eksternal ini mampu untuk mendukung kebijakan tersebut sehingga menciptakan dunia baru yang aman untuk perlindungan anak. Masa depan anak-anak akan berdampak pada masa depan seluruh komunitas dan negara. Oleh karena itu, mari kita semua melindungi anak dan segala haknya!

Oleh: Roma Kyo Kae Saniro, M.Hum.
Universitas Andalas

Referensi
Admin. (2021). Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) 2019-2021. Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat. https://sumbar. bps.go.id/indicator/ 34/676/1/indeks-perlindungan-khusus-anak-ipka-.html
Admin. (2023a). Angka Kekerasan pada Anak. Jemari Sakato. https://jemarisakato .org/berita
Admin. (2023b). DP3AP2KB Gelar Acara Forum OPD Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2023. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana. https://dp3ap2kb.sumbarprov.go. id/details/news/223
Nasution, M. S. (2023, June 18). KPAI: Kota Padang alami peningkatan pemenuhan Kota Layak Anak 2023. Antara News. https://www.antaranews. com/berita/3594351/kpai-kota-padang-alami-peningkatan-pemenuhan-kota-layak-anak-2023
Redaksi. (2023a). Gubernur Mahyeldi: Pemprov Sumbar Berkomitmen Besar untuk Perlindungan Anak. Metropolis.Co.Id. https://metropolis.co. id/2023/06/13/gubernur-mahyeldi-pemprov-sumbar-berkomitmen-besar-untuk-perlindungan-anak/
Redaksi. (2023b). Peta Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi Tahun 2023. SIMFONI-PPA. https://kekerasan.kemenpppa. go.id/ringkasan

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *