JurnalPost.com – Kuliah Kerja Praktik (KKP) adalah suatu bentuk pelatihan yang memaparkan langsung terhadap Praktik Kerja sebagai bentuk penerapan ilmu yang diperoleh mahasiswa sepanjang perkuliahan berlangsung. Bentuk aktivitas yang dilaksanakan adalah magang dengan mengikuti seluruh kegiatan di Instansi dan Lembaga yang bersangkutan.
Kegiatan ini membantu mahasiswa bereaksi lebih cepat dan menjadi solusi yang dapat diandalkan terhadap permasalahan yang ada. Selain itu, melalui aktivitas magang ini memberikan kesempatan bagi Mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengetahui bagaimana sebuah Lembaga Negara yang besar bekerja yang di mana di dalamnya terdapat banyak ahli hukum yang berkualifikasi. Oleh karena itu, diharapkan melalui magang ini diharapkan mahasiswa dapat memperoleh manfaat transfer ilmu secara langsung dan/atau mendalam.
Penulis, mahasiswa program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang memilih Pengadilan Agama Surabaya sebagai tempat pKuliah Kerja Praktik (KKP) karena penulis berpendapat bahwa lembaga negara ini mempunyai keterkaitan yang erat satu sama lain, dan mendalami bidang hukum sehingga tentunya akan menambah pengetahuan penulis sebagai mahasiswa hukum.
Banyak sekali pengalaman dan ilmu yang penulis peroleh selama menyelesaikan magang di Pengadilan Agama Surabaya, khususnya dalam pemberian nafkah dalam Perkara Perceraian. Melalui artikel ini, penulis akan berbagi ilmu yang didapat selama magang, khususnya terkait prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya.
Pasal 116A UU Perkawinan: “Dalam hal perceraian, pengadilan agama dapat memerintahkan suami untuk membiayai sementara nafkah istrinya selama jalannya persidangan”.
Apabila terjadi perceraian, suami harus membayar sejumlah biaya, yaitu:
• Nafkah Iddah (pemeliharaan selama masa tunggu), adalah nafkah yang harus dibayarkan oleh mantan suami kepada mantan istri yang divonis talak selama masa iddah (masa tunggu) lebih dari 3 bulan, kecuali mantan istri melakukan tindak pidana tersebut. nusyuz (kemaksiatan).
• Nafkah Madhiyah (nafkah terdahulu) adalah nafkah yang sebelumnya diabaikan atau tidak dibayarkan oleh bekas suami kepada bekas isterinya selama keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
• Mut’ah (penengah), yaitu pemberian mantan suami kepada mantan istri yang mempunyai surat perintah cerai berupa uang atau benda lainnya, biasanya hakim membiarkan suami memilih jumlah dan besarannya.yang akan di berikan pada mantan istrinya.
• Nafkah Anak: Nafkah Pengasuhan (Child Support): Mendukung kebutuhan anak-anak, termasuk makan, pendidikan, pakaian, dan perawatan kesehatan.
• Nafkah Pendidikan: Untuk biaya pendidikan anak.
Nafkah untuk Kebutuhan Khusus:
• Nafkah Kesehatan: Jika ada kebutuhan medis yang perlu dicakup.
• Nafkah Perumahan: Mungkin diperhitungkan untuk memastikan tempat tinggal yang layak.
Besaran nafkah ditentukan melalui kesepakatan antara pihak yang bercerai atau melalui keputusan pengadilan. Faktor yang memengaruhi termasuk penghasilan, kebutuhan, dan kondisi finansial masing-masing pihak, serta kebutuhan dan kepentingan anak-anak jika ada.
Persoalan kewajiban seorang ayah terhadap anak-anaknya setelah bercerai menurut Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) wajib dipenuhi sesuai dengan kemampuan ayahnya sampai anak tersebut menjadi dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.
Syarat pembayaran nafkah Iddah dan Mut’ah
• Nafkah iddah dan mut’ah merupakan nafkah bagi mantan Istri dan wajib diberikan kepada mantan Istri tersebut jika terjadi perceraian. Dalam hal ini, tunjangan dibayarkan ketika seorang Istri yang digugat cerai oleh suaminya.
• Menurut hukum Indonesia, KHI (Kompilasi Hukum Islam) tidak secara jelas menuntut hak istri setelah mengajukan cerai kepada suaminya. Namun Pasal 152 KHI menyatakan: “Mantan isteri berhak menerima tunjangan bagi bekas suaminya jika ia menjanda, kecuali ia seorang nusyuz.”
Artinya, siapa pun yang pertama kali mengajukan cerai, perempuan tersebut tetap berhak atas pensiun janda. Anda tetap bisa mengajukan pemeliharaan dalam perkara perceraian Anda, hakim akan memutuskannya nanti.
Penulis Artikel: Muhammad Iqbal Rahmatullah, mahasiswa dari Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Quoted From Many Source